Rabu, 15 Agustus 2012

Empat SKPD tak Libur Lebaran

EMPAT Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) tidak libur selama Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriyah. Pasalnya, keempat SKPD tersebut termasuk instansi pelayanan publik. Keempat SKPD tersebut yaitu, Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin (RSUD SI), Puskesmas, Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Yang termasuk pelayan publik itu bekerja seperti biasa. Jadi, harus tetap melayani masyarakat meskipun pada saat Lebaran. Tak ada cuti bersama ataupun libur nasional," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kobar, Gusti Imansyah saat ditemui Metamorfosisnews di ruang kerjanya, Selasa (14/8).

Menurut dia, ada dua point penting yang ditekankan untuk para PNS yang bekerja di empat SKPD tersebut. Pertama, penugasan khusus di hari Lebaran dibagi dalam dua unit yaitu unit pelayanan kesehatan dan unit pelayanan masyarakat. Kedua, diharapkan untuk menjaga ketertiban dan saling menghormati antar-PNS yang berlainan agama. Hal ini didasarkan pada Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, No. 7 Tahun 2011, No. 04/MEN/VII/2011, dan No. SKB/03/M.PAN-RB/07/2011, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2012. "Surat tersebut sudah diedarkan ke tiap instansi yang bersangkutan. Tentunya jika melanggar akan diberi sanksi."

Sementara itu, pengaturan penugasan untuk setiap pegawai yang tidak mendapat cuti bersama dan libur nasional diserahkan kepada kebijakan pimpinannya masing-masing. Artinya, pimpinan SKPD harus mengatur penugasan pegawainya dalam upaya pelayanan kepada masyarakat tersebut. "Seperti rumah sakit itu ya harus tetap beroperasi. Masak kalau ada yang sakit harus menunggu beberapa hari karena dokternya pada libur Lebaran. Keburu mati dong."

Tidak liburnya beberapa instansi ini juga sama seperti tahun sebelumnya. Meski sedang berlebaran, pelayanan masyarakat tetap harus dilaksanakan. Gusti juga mengimbau bagi petugas yang beragama lain untuk dapat bekerjasama. Apalagi dengan kondisi dengan tuntutan bekerja ekstra. Hal ini akan menjadi sebuah kebersamaan dalam membangun pelayanan yang maksimal. "Petugas yang tidak merayakan Lebaran untuk dapat bekerja ekstra. Dan ketika giliran mereka merayakan hari rayanya, mereka juga harus diberikan libur."

Para PNS libur dari tanggal 17 Agustus dan berakhir 22 Agustus. Artinya, para PNS libur selama enam hari. Riciannya, 17 Agustus libur kemerdekaan, 18 Agustus Hari Sabtu (libur kerja), 19-20 Agustus libur Lebaran dan 21-22 Agustus cuti bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar