Sabtu, 11 Agustus 2012

Setop Pemberian Izin di Atas Lahan APL


PEMERINTAH Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dipastikan tidak bisa menerbitkan izin usaha di atas lahan berstatus area penggunaan lain (APL). Pasalnya, di dalam SK 292/Menhut-II/2011, lahan APL tidak bisa serta merta dimanfaatkan secara sembarangan. Hal ini diperkuat dengan terbitnya surat edaran No. 540/1117/Ek yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Kalteng.

"Surat edaran itu jelas, para Bupati/Walikota jangan memberikan atau mengalokasikan lahan yang berstatus APL kepada para investor bidang pertambangan, perkebunan maupun bidang usaha lainnya," ujar Ketua Komisi B DPRD Kobar, Jubair Arifin, kepada Metamorfosisnews, Kamis (9/8).

Menurut dia, pemkab seharusnya memberikan peluang sebesar-besarnya terhadap masyarakat untuk menggarap lahannya APL tersebut memlalui koperasi dan kelompok tani. Artinya, APL yang tersisa di Kobar digunakan oleh masyarakat. Saat ini yang terjadi, masyarakat diiming-imingi dengan dana ganti rugi lahan oleh investor. Pemerintah seharusnya menjadi kontrol terhadap lahan masyarakat. Artinya, pemerintah jangan langsung memberikan izin usaha ketika ada persetujuan dari masyarakat untuk melepaskan lahannya kepada investor. "Jangan sampai masyarakat membabat hutan produksi kembali, karena lahan APL telah habis diberikan kepada investor. Nanti masyarakat berurusan dengan hukum lagi."

Kepala Bidang Penataan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Kobar, Wahyu Setiawan mengatakan, pemkab harus segera melakukan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin prinsip dan HGU. Setelah dilakukan moratorium, pemkab mengevaluasi kembali izin yang telah diberikan terhadap perusahaan. Selain itu, pemkab juga mengkaji ulang rencana perpanjangan HGU dan terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait. "Sudah banyak lahan di Kobar yang sudah diberikan kepada perusahaan. Jika ini terus diberikan, lahan untuk digarap masyarakat sendiri akan semakin menyusut."

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Masradin, dalam rapat dengar pendapat antar PT Arut Sawit Mandiri (ASM) dengan warga Desa Penahan, Kecamatan Arut Utara di ruang rapat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kobar, Kamis (26/7) mengatakan, Kawasan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) bisa langsung dipergunakan oleh investor dengan seizin Bupati. Artinya, bupati bisa serta merta menerbitkan izin setelah terjadi kesepakatan antara investor dengan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar