Hukum & Kriminal

Lima Pekerja Gudang Curi 11,5 Ton Pupuk

LIMA pekerja gudang penyimpanan pupuk milik Basyid, di Kecamatan Kumai, diamankan anggota kepolisian sektor (Polsek) Kumai, kemarin. Kelima pekerja itu diduga mencuri 11,5 ton pupuk bersubsidi dan nonsubsidi di gudang tersebut. Kelima pekerja tersebut berinisial Ag, Kc, Tt, Tr dan Sd.

"Kami baru saja menangkap mereka. Ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan besar kelima pekerja tersebut adalah tersangka," ujar Kapolsek Kumai Kobar, AKP Harjunanto, saat ditemui <>Borneonews<> di ruang kerjanya,  Jumat (20/7).

Dia melanjutkan, pencurian tersebut dimulai sejak pertengahan Bulan Juni hingga awal Bulan Juli. Kasus pencurian tersebut terbongkar saat sang pemilik, Basid, mengontol jumlah pupuk yang ada di gudangnya. Ada perbedaan data jumlah pupuk antara pemilik dan administrasi gudang yang dijabat oleh Ag. Setelah diselidiki sang pemilik, ternyata Ag dan keempat rekannya bekomplot untuk mencuri pupuk tersebut. "Pemilik yang melaporkan ke kami. Kami langsung tindaklanjuti dengan memanggil mereka semua. Namun, yang berhasil diamakan hanya empat orang. Pelaku Tt kabur ke Jawa."

Dia melanjutkan, ada tiga jenis pupuk yang hilang di gudang tersebut. Pertama, NPK SP 36 sebanyak 20 sak. Kedua, NPK Ponska sebanyak 100 sak. Terakhir, NPK Kebomas sebanyak 110 sak. Artinya, ada 230 sak pupuk yang diduga dicuri lima pekerja tersebut. Setiap sak berkapsitas 50 kilogram.

Sementara itu, kerugian ditaksir puluhan juta rupiah. Betapa tidak, jika setiap sak dibandrol dengan harga Rp100 ribu. Artinya, pemilik gudang kehilangan uang sebesar Rp23 juta. "Kalau pupuk NPK Kebomas itu lebih mahal karena nonsubsidi dan itu jenis pupuk bagus. Harganya bisa mencapat Rp200 ribu per sak."

Jika terbukti bersalah, kelima pekerja tersebut bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. "Ini tak bisa dimasukan ke penggelapan. Kalau penggelapan harus ada delivery order (DO). Artinya, jika jumlah pupuk yang dipesan tidak sama dengan permintaan pemesan, itu bisa dimasukan ke dalam penggelapan. Ancaman pidana lebih ringan yakni maksimal 4 tahun penjara." (BH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar