Kamis, 03 Oktober 2013

REDD+. Mungkinkah?

SEBAGAI provinsi percontohan Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus (REDD+), Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki sekitar 67,04% kawasan hutan. Sisanya, 32,96% merupakan kawasan non hutan. Melihat persentase itu, Pemprov Kalteng optimis program REDD+ dapat berjalan dengan baik di Bumi Tambun Bungai ini.
Secara sederhana, REDD+ adalah program untuk mempertahankan gas CO2 tetap di dalam pohon dan tidak terurai di udara.
Namun seiring itu, penerbitan rekomendasi izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain masih gencar dilakukan setiap daerah di Kalteng. Kawasan hutan terancam. Pohon dipastikan tak bisa mempertahankan gas CO2 karena dibabat gundul.
Inpres Nomor 6 Tahun 2013 tak menjadi momok bagi gubernur dan bupati/walikota dalam melakukan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan, lahan gambut serta APL. Inpres itu tidak memiliki gigi tajam untuk mengancam para pemilik kebijakan daerah. Apa sebab? Inpres ini tidak mencantumkan klausa ancaman hukum kepada para pengampu kebijakan daerah yang melanggar instruksi tersebut.
Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang memaparkan perlunya klausa pelibatan aparat penegak hukum dalam implementasi inpres terbaru itu. Namun, saat Inpres 6/2013 terbit, klausa yang disarankan orang nomor satu di Kalteng ini tidak terakomodir.
Presiden plin plan. Presiden seolah melarang padahal mengiyakan. Moratorium rekomendasi izin lokasi baru bagai macan ompong.
Karena, membuat aturan tanpa sanksi. Atau itu strategi untuk untung. Dana program REDD+ diembat, rekomendasi pelepasan kawasan hutan tetap berjalan mulus. Selama ada kepentingan pribadi, REDD+ tak akan terinplementasi di Kalteng.

Akil Mochtar Menangis Saat Diciduk KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan AM di rumah dinasnya di Perumahan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2013) malam.
Penangkapan mereka terkait dugaan suap terkait sengketa Pemilu Kada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ditangkap, Akil Mochtar terlihat menyesal dan menangis. "Tadi yang bersangkutan menangis," ujar salah seorang sumber yang enggan disebut namanya, Kamis (3/10) dini hari.
Menurut sumber tersebut, KPK juga sudah membuntuti Akil sejak lama. Dan baru malam ini dugaan transaksional yang dilakukan yang bersangkutan bersama dengan salah satu anggota DPR asal Fraksi Golkar berinisial CHN. (Inl)