Selasa, 31 Juli 2012

Realisasi Target PAD baru Mencapai 37%

MEMASUKI semester kedua tahun 2012, realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) masih minim. Berdasarkan laporan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kobar, realisasi PAD sektor pajak dan retribusi daerah baru mencapat Rp6,212 miliar dari jumlah keseluruhan target PAD sebesar Rp16,709 miliar. Artinya, masih 60% lebih jumlah PAD kobar yang belum teralisasi.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan Daerah DPKD Kobar, Rusli Efendi, sekurangnya ada sembilan item yang termasuk dalam pajak dan retribusi daerah yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak air bersih, pajak material bukan logam dan bangunan, pajak sarang burung walet dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). "Baru sekitar 37 persen PAD yang masuk hingga semester pertama tahun ini."

Dari sembilan item pajak dan teribusi daerah tersebut, lanjut dia, realisasi PAD dari pajak sarang burung walet menempati urutan paling akhir. Padahal, target PAD dari pajak tersebut terbilang cukup besar. Dari data yang tercatat, target pajak untuk sarang burung walet sebesar Rp2,88 miliar. Namun, baru terealisasi sebesar Rp8 juta. "Pajak itu seperti hutang tapi bukan dari hasil pinjaman. Perlu ada kesadaran dari wajib pajak. Yang paling susah mencapai target yakni dari pajak burung walet dan hotel."

Sedangkan perolehan pajak dari restoran, hiburan, reklame, dan penerangan jalan, pajak air tanah sudah mencapai 50% atau setengahnya dari target masing-masing item. Misalnya, untuk pajak penerangan jalan, sudah terealisasi sebesar Rp2,25 dari jumlah target sebesar Rp3,5 miliar. "Kalau sampai akhir tahun para wajib pajak tidak membayar. Akan dikenakan denda keterlambatan, penerbitan surat izin usaha di tahun berikutnya akan ditahan. Bahkan, bagi wajib pajak yang menunggak beberap tahun, bisa dilakukan langkah pencabutan izin usaha."

Meski begitu, jika dibanding dengan tahun sebelumnya, pencapaikan target PAD pada semester pertama pada tahun ini, mengalami kenaikan sebesar 11% dari tahun lalu ketimbang tahun sebelumnya. Pencapaiaan yang hanya mencapai 26%. Realisasi target PAD pada smester pertama tahun lalu hanya 26%. "Menjelang akhir tahun DPKD selalu melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi kekalaian akan kewajiban para wajib pajak."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar